Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung JKN-KIS, KEB Hana Berikan Fasilitas Pembiayaan kepada Faskes

Dukung JKN-KIS, KEB Hana Berikan Fasilitas Pembiayaan kepada Faskes Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, PT Bank KEB Hana Indonesia turut berperan serta melalui pemberian fasilitas pembiayaan program Supply Chain Financing (SCF) kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) mitra BPJS Kesehatan.

Program SCF dimaksud adalah pemberian fasilitas pembiayaan atas tagihan dari Faskes kepada BPJS Kesehatan sebelum tagihan tersebut jatuh tempo, dengan untuk membantu likuiditas Faskes agar tetap terjaga sehingga layanan Faskes terhadap peserta JKN-KIS berjalan dengan lancar.

Untuk itu, PT Bank KEB Hana Indonesia hari ini melakukan kerja sama strategis dengan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN-KIS. Kerja sama dimaksud adalah terkait konfirmasi atas data pembiayaan pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Faskes yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bank KEB Hana juga melakukan penandatangan kerja sama dengan sejumlah Faskes terpilih yang nantinya akan mendapatkan fasilitas pembiayaan. 

Direktur Utama Bank KEB Hana, Lee Hwa Soo, mengatakan, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah Faskes ini merupakan bagian dari komitmen Bank KEB Hana dalam mendukung program-program Pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam aspek layanan kesehatan.

"Bank KEB Hana akan terus mendukung upaya Pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Melalui pemberian pembiayaan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan, Bank KEB Hana berharap para Faskes dapat melayani kebutuhan peserta JKN-KIS dengan kualitas layanan yang terus membaik," kata Lee Hwa Soo di Hall Priority Banking di gedung Mangkuluhur City-Tower One, Jakarta, Rabu (4/7/2018). 

Saat ini Bank KEB Hana sudah mulai melakukan penjajakan kepada para Faskes yang berminat untuk mendapatkan pembiayaan ini. Faskes-Faskes yang beminat untuk mendapatkan pembiayaan juga dapat menghubungi atau mendatangi cabang Bank KEB Hana terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, menjelaskan, kerja sama dengan Bank KEB Hana akan sangat membantu Faskes dalam mengelola likuiditasnya. Pasalnya, selama ini pembayaran tagihan dari Faskes membutuhkan waktu karena melalui berbagai tahapan. 

"Kami sangat mengapreasiasi komitmen dan dukungan dari Bank KEB Hana dalam membantu pembiayaan Faskes yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Kerja sama seperti ini akan mendorong pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS akan semakin berkualitas. Tak hanya itu, sebagai bank swasta asing, kami berharap langkah Bank KEB Hana dapat memotivasi bank-bank lainnya untuk turut berpartisipasi menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS ini," jelas Kemal.

Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 bahwa BPJS Kesehatan wajib membayar Faskes atas pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan untuk pembayaran kapitasi, 15 hari kerja sejak dokumen klaim di luar kapitasi diterima lengkap bagi Faskes Tingkat Pertama, serta 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

Menurut Kemal, Faskes seperti klinik dan rumah sakit sangat membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan dengan cepat untuk belanja kebutuhan kesehatan seperti obat-obatan, alat medis, dan membayar biaya operasional lainnya. Karena itu, partisipasi lembaga keuangan seperti Bank KEB Hana untuk membiayai tagihan dari Faskes sangat membantu.

Kemal melanjutkan, setelah perjanjian ditandatangani, BPJS Kesehatan dan Bank KEB Hana akan menyiapkan infrastruktur IT (web service) untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar. Secara teknis, Faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran.

"Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan atau memberikan persetujuan atas tagihan tersebut, bank dapat mencairkan pinjaman kepada Faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim. Ketika tagihan itu sudah jatuh tempo, BPJS Kesehatan akan membayar tagihan tersebut kepada Faskes sehingga Faskes dapat membayar kewajibannya kepada bank. Kami harapkan inisiatif ini dapat mendorong kualitas layanan kesehatan secara nasional sehingga pelayanan kesehatan Faskes terhadap masyarakat Indonesia semakin membaik," lanjut Kemal.

Lee Hwa Soo menambahkan bahwa kerja sama strategis antara Bank KEB Hana dengan BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari bentuk dukungan dan komitmen Bank KEB Hana untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia.

"Melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan ini kami berharap dapat memperluas potensi bisnis Bank KEB Hana seraya ikut serta melayani masyarakat sesuai dengan komitmen kami menjadi Best Customer-Focused Bank di Indonesia," tutupnya.

Sampai dengan 1 Juli 2019, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 199.133.988 jiwa. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.252 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.880 Puskesmas, 5.014 Dokter Praktik Perorangan, 5.479 Klinik Non Rawat Inap, 653 Klinik Rawat Inap, 20 RS Kelas D Pratama, serta 1.206 Dokter Gigi. Sementara di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL), BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.397 rumah sakit dan klinik utama, 1.607 apotek, dan 1.079 optik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: