Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Pelototi Nama Bekas Napi yang Mendaftar Jadi Caleg

KPU Pelototi Nama Bekas Napi yang Mendaftar Jadi Caleg Kredit Foto: Antara/Moch Asim
Warta Ekonomi, Semarang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota legislatif tingkat provinsi periode 2019-2024.

"Pendaftaran calon anggota DPRD Jateng kita buka 4-17 Juli 2018 dengan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Rabu (4/7/2018).

Menurut dia, pendaftaran calon anggota legislatif itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Ia menyebutkan ada persyaratan yang harus dipenuhi terkait pendaftaran calon anggota legislatif, baik oleh partai politik maupun oleh bakal calon legislator.

"Syarat itu antara lain SK (surat keputusan) pengurusan, SK penetapan daftar sementara calon anggota legislatif hingga daftar bakal calon," ujarnya.

Yang perlu digaris bawahi, kata Joko, daftar bakal calon anggota legislatif harus memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

"Jadi yang disusun setiap tiga calon harus ada satu perempuan, kalau salah satu tidak dipenuhi, (syarat) akan dikembalikan dan diberi kesempatan untuk melengkapi hingga 17 Juli 2018," tuturnya.

Tahapan selanjutnya pascapendaftaran calon anggota legislatif adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Verifikasi ini dilakukan selama sepekan setelah pendaftaran ditutup dan tahapan ini khusus menyoroti bakal calon legislator, jika diketahui ada persyaratan yang kurang lengkap, masih diberi kesempatan untuk melengkapi.

"Verfikasi ini khusus untuk bakala calon, kalau yang parpol harus sudah beres sejak tahap pendaftaran awal," ucapnya.

Setelah verifikasi beres, kata dia, daftar calon legislator sementara akan diumumkan ke publik dan selama sepekan, publik diminta memberi tanggapan soal nama-nama yang ada dalam daftar calon.

"Ini juga menjaring nama-nama eks-narapidana yang terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba, sesuai PKPU Nomor 20/2018," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: