Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sering Terjadi Kecelakaan, ASDP Didorong Dilepas ke Pemda

Sering Terjadi Kecelakaan, ASDP Didorong Dilepas ke Pemda Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai harus bisa melakukan intervensi kepada pemerintah daerah soal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), menyusul kejadian kecelakaan kapal penyeberangan beruntun akhir-akhir ini.

"Jika melihat kemampuan APBD dan SDM yang ada, rasanya perlu intervensi pusat (Kemenhub). Sekarang sudah ada BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) di setiap provinsi, dapat membantu mendata ulang keseluruhan yang meliputi SDM, sarana dan kondisi lingkungan se-Indonesia," kata Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Kecelakaan beruntun yang dimaksud adalah tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, pada 18 Juni, yang membawa penumpang sekitar 180-an orang serta puluhan kenderaan sepeda motor. Kemudian, tenggelamnya KM Lestari Maju di perairan Pulau Selayar di Sulawesi Selatan pada Selasa, 3 Juli 2018. KM Lestari Maju membawa penumpang sebanyak 139 orang dan 29 orang di antaranya tidak berhasil diselamatkan. Menurut Djoko, Kemenhub dan pihak terkait lainnya perlu membangkitkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal keselamatan ASDP.

"Pemda Provinsi Kalimantan Timur misalnya, sudah merespon untuk membentuk Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur. Daerah lain juga dapat melakukan hal yang sama dalam rangka peduli keselamatan transportasi air," kata Djoko.

Forum semacam itu penting, kata Djoko, karena ASDP lebih banyak dikelola pemda, sementara dia sendiri belum serius menata transportadi di daerahnya, sehingga ada pengabaian urusan keselamatan dan pelayanan.

"Pemda selama ini lebih urus dan peduli dengan target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari usaha angkutan perairan. Jarang ada pemda yang peduli transportasi perairan," katanya.

Padahal, standar keselamatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan telah diatur dalam Peraturan Menteri. Katanya, pengelolaan transportasi perairan bisa meniru transportasi udara dan perkeretaapian yang sudah lebih dulu maju.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: