Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Dukung PKPU Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg

PDIP Dukung PKPU Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PDI Perjuangan mendukung Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang isinya antara lain melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

"Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Menurut Hasto, dukungan pemerintah terhadap PKPU tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas calon anggota legislatif pada pemilu 2019.

"Bagi PDI Perjuangan sendiri, mereka yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sudah diberi sanksi pemecatan dari partai, sehingga secara otomatis tidak bisa dicalonkan, karena tidak lagi menjadi anggota partai," katanya.

PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi terhadap KPU yang telah melakukan terobosan hukum guna meningkatkan kualitas Dewan ke depan. Menurut Hasto, mungkin ada yang tidak puas dengan peraturan PKPU tersebut.

Hasto menegaskan, PDI Perjuangan pada proses seleksi bakal caleg sudah menyelesaikan psikotes on line yang diikuti lebih dari 17.800 orang bakal caleg dan proses terus berjalan berjalan hampir bersamaan dengan pilkada serentak 2018.

"DPP PDI Perjuangan memastikan bahwa tidak akan mengusulkan bakal caleg di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak-anak," katanya.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pancalonan Anggota Legislatif di Semua Tingkatan, berisi aturan antara lain melarang caleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak. Aturan soal larangan caleg berlatar belakang mantan narapidana korupsi ini dipertanyakan oleh fraksi-fraksi di DPR RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: