Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Kronologi OTT terhadap Irwandi Yusuf

Begini Kronologi OTT terhadap Irwandi Yusuf Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap kepada Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan tangkap tangan pada Selasa, 2 Juli 2018 di dua lokasi di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (4/7/2018).

KPK resmi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

Empat orang itu sebelumnya juga termasuk dari sembilan orang yang diamankan dalam OTT pada Selasa (3/7). Lima orang lainnya yakni tiga orang dari unsur swasta masing FDL, DLM, dan MYS serta dua ajudan Bupati Bener Meriah masing-masing KML dan ALP

Basaria menjelaskan pada Selasa (3/7) siang, tim mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari MYS kepada FDL di teras sebuah Hotel di Banda Aceh. Diduga, lanjut Basaria, setelah itu FDL menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta dan Rp173 juta.

"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018," ungkap Basaria.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB tim kemudian mengamankan FDL dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh. Diduga, kata Basaria, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," ucap Basaria.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: