Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan Ini yang Buat Negosiasi Freeport Molor

Alasan Ini yang Buat Negosiasi Freeport Molor Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan salah satu kendala negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia adalah permasalahan izin lingkungan.

Hingga saat ini, perpanjangan belum sepenuhnya selesai dilakukan karena masih ada proses-proses yang harus diselesaikan antara pihak, seperti penyelesaian masalah lingkungan yang melibatkan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Tim Freeport Indonesia serta Inalum, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kementerian ESDM, Kamis (5/7/2018).

Pemerintah Memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PT FI) hingga satu bulan kedepan atau tepatnya hingga tanggal 31 Juli 2018. Perpanjangan IUPK ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 yang ditandantangani pada 29 Juni 2018, demikian disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

"Jadi kita telah menerbitkan Kepmen 1872/K30MEM/2018 tanggal 29 Juni 2018 dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasional perpanjangan Freeport Indonesia serta untuk menjaga situasi yang kondusif dari aspek sosial kemasyarakatan, maka perlu menetapkan keputusan Menteri tersebut," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, Kepmen ESDM Nomor 1872 tahun 2018 tersebut merupakan perubahan keempat atas Kepmen ESDM Nomor 413 Tahun 2017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia. "Intinya bahwa SK 413 (tahun 2017) direvisi dalam rangka memberikan IUPK Operasi Produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya (Kepmen ESDM) 413," jelas Bambang.

Dengan diterbitkannya perpanjangan IUPK tersebut, maka diputuskan pula PT Freeport Indonesia dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isi dari Kepmen 1872 hanya dua itu saja," tegas Bambang.

"Mereka meminta untuk masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ini. Tetapi untuk kegiatan yang lain seperti divestasi, smelter dan perpanjangan operasi perubahan-perubahannya itu sudah dalam proses finalisasi. Yang lingkungan memang memerlukan waktu sehingga pemerintah memberikan waktu kembali selama satu bulan untuk menyelesaikannya," pungkas Bambang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: