Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Periksa Nakhoda KM Lestari Maju

Polisi Periksa Nakhoda KM Lestari Maju Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepolisian Resor (Polres) Selayar mengamankan nakhoda KM Lestari Maju, Agus Susanto, dalam rangka pengusutan kasus kecelakaan kapal nahas tersebut. Polisi akan mengambil keterangan Agus seputar kandasnya KM Lestari Maju di perairan Kabupaten Selayar, Selasa (3/7). Insiden tersebut diketahui merenggut nyawa 36 orang dari total 202 penumpang yang sudah dievakuasi.  

"Untuk sementara, kita amankan yang bersangkutan (nakhoda KM Lestari Maju) untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Polres Selayar, AKBP Syamsu Ridwan, Kamis (5/7/2018).  

Kepolisian sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan KM Lestari Maju. Toh, sebelumnya polisi lebih fokus pada evakuasi dan identifikasi korban. Kepolisian memang baru menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak terkait kandasnya kapal yang mengangkut ratusan penumpang dan 48 kendaraan berbagi jenis itu. 

Berdasarkan data Polres Selayar, total penumpang yang berhasil dievakuasi mencapai 202 orang. Berbeda dengan data awal manifes KM Lestari Maju yang hanya 139 penumpang. Dari 202 penumpang yang sudah dievakuasi, 36 orang meninggal dunia dan 166 orang lainnya selamat. Mereka dievakuasi dari atas kapal maupun perairan sekitar lokasi kecelakaan.

Tim gabungan SAR sendiri sudah berhenti mengevakuasi. Meski demikian, penyisiran di wilayah perairan masih dilakukan untuk mencari kemungkinan masih adanya korban. 

Kasus kandasnya KM Lestari Maju turut menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, bahkan menugaskan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono beserta jajarannya untuk mengusut kasus kecelakaan KM Lestari Maju. KNKT diminta mencari tahu penyebab kecelakaan serta kelayakan kapal tersebut. 

Menteri Budi menyampaikan KNKT akan mengusut dugaan KM Lestari Maju tidak layak beroperasi. Kapal tersebut, oleh kalangan tertentu, juga disebut tidak memenuhi standar untuk melayani jasa transportasi penyeberangan. "KNKT saya tugaskan stay di Selayar untuk mengklarifikasi semua surat-surat, keadaan kapal, untuk kepastian berkaitan sinyalemen itu,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: