Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Kasus BLBI Lebih Baik Selesaikan Secara Perdata

Pengamat: Kasus BLBI Lebih Baik Selesaikan Secara Perdata Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Advocacy and Public Policy berpendapat penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara pidana belum tentu mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal sehingga kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdata.

"Bukan melakukan pemidanaan. Yang justru kemungkinan besar malah tidak akan tercapai tujuan keadilan dan pengembalian keuangan negara yang maksimal," kata Wakil Direktur Indonesia Advocacy and Public Policy Hendra Hidayat dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.

Menurut Hendra Hidayat, perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sedang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung adalah perkara keperdataan.

"Hulu perkara berkaitan dengan perjanjian utang berupa surat utang dari negara kepada obligor," katanya.

Menurut dia, masyarakat sebaiknya lebih teliti dan cermat memandang perkara BLBI tersebut. Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI merupakan produk kebijakan negara yang diputuskan setelah melalui proses pembahasan lintaslembaga. Kebijakan ini bukan keputusan personal.

"Karena itu memidanakan seseorang dalam kasus ini harus hati-hati. Potensi salah orang (error in persona) sangat mungkin terjadi," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: