Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua TKA China Terancam Dideportasi

Dua TKA China Terancam Dideportasi Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Sukabumi -

Dua tenaga kerja asing (TKA) asal China yang ditangkap di pabrik garmen PT Daihan Global Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua TKA berinisial HXY (pria) dan HF (wanita) mereka merupakan utusan perusahaan supplier barang ke pabrik yang berada di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Zulmanur Arif, di Sukabumi, Sabtu (7/7/2018).

Menurut dia, walaupun kedatangan mereka ke Indonesia, khususnya Kabupaten Sukabumi, dalam rangka bisnis, tetapi keduanya melanggar aturan tentang keimigrasian Indonesia yakni menyalahgunakan izin tinggal.

Oleh karena itu, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena keberadaannya bisa mengganggu ketertiban dan melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian, pihaknya tidak segan mendeportasi kedua TKA tersebut ke negara asalnya.

"Rencananya, keduanya dideportasi ke negara asalnya pada Senin (9/7/2018) dan kami pun tengah mempersiapkan segala sesuatunya," tambah Arif.

Sebelumnya, petugas Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menangkap dua TKA yang tengah berada di dalam pabrik garmen PT Daihan Global setelah adanya warga dan aparat keamanan yang mencurgai warga asing tersebut.

Setelah ditelusuri pada Kamis (5/7/2018), petugas langsung menggiring keduanya ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Diduga dua WNA ini telah menyalahgunakan izin keimigrasian. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: