Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iriawan Minta Industri Sekitar Citarum Olah Limbah

Iriawan Minta Industri Sekitar Citarum Olah Limbah Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Mochamad Iriawan, secara tegas meminta seluruh industri yang ada di sekitar aliran Sungai Citarum agar bisa mengolah limbah industri melalui Ipal yang memadai atau sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu karena akibat dari pembuangan limbah secara liar ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

"Saya minta pabrik-pabrik ini betul-betul bisa mengikuti aturan yang ada, di mana harus melakukan pengolahan limbah yang benar. Saya tegaskan, jangan main-main lagi soal limbah," kata Iriawan dalam siaran persnya, Sabtu (7/7/2018).

Iriawan melakukan peninjauan terhadap salah satu pabrik di sekitar DAS Citarum, diduga pabrik tekstil ini membuang limbahnya langsung ke Sungai Citarum tanpa terlebih dahulu diolah melalui Ipal yang memadai.

"Kelihatannya begitu (membuang limbah ke Citarum). Makanya, ditutup (mesin pengolah limbah) oleh teman-teman dari Dansektor," ujar Iriawan usai meninjau pabrik yang ada di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Iriawan melihat secara langsung Ipal yang ada di pabrik tersebut dan limbah yang dihasilkan berupa cairan B-3 yang berwarna hitam pekat dengan suhu tinggi dan berbau. "Saya sudah melihat sendiri penampungan limbah, pasti tidak akan bisa menampung dengan besarnya pabrik seperti ini," kata Iriawan.

"Saya akan maksimal terhadap ini (penanganan limbah) karena korban sudah banyak, korban lingkungan, korban manusia, dan lain sebagainya. Kita tidak bisa membiarkan ini. Ke depan, harus kita tegakkan (hukum) secara maksimal agar berubah," katanya.

Beberapa waktu lalu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung bersama Dansektor telah menutup sebelas mesin produksi di pabrik tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusuma, mengatakan, Ipal yang ada pabrik ini memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ipalnya tidak sesuai dengan ketentuan. Saat ini segelnya masih belum dibuka," ujar Asep.

Menurut Asep, industri sejak awal sudah diberikan haknya untuk berusaha.

Oleh karena itu, industri juga diminta menunaikan kewajiban perusahaan, salah satu di antaranya membuat Ipal yang sesuai standar ketentuan industri. Terlebih lagi pabrik ini melakukan penambahan kapasitas produksi sehingga ada beban limbah yang berlebih.

"Ketika hak diterima kewajiban tidak dilaksanakan ada sanksi yang diberikan. Salah satunya menghentikan sumber pencemarnya. Di antaranya dengan menyegel (mesin produksi)," kata dia. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: