Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Besok KPU Tetapkan Hasil Suara Pilgub Jabar

Besok KPU Tetapkan Hasil Suara Pilgub Jabar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) menyatakan kesiapan melakukan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada Minggu (8/7/2018).

Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, menyatakan, secara teknis persiapan rekapitulasu suara Pilgub Jabar 2018 sudah mencapai 95%. KPU Jabar juga sudah menyebar surat undangan bagi pihak yang berkepentingan langsung, terutama dari saksi pasangan calon (paslon).

"Kami pun telah menyebarkan undangan KPUD dan Bawaslu bersama Panwaslu Kabupaten/Kota," katanya kepada wartawan di Kantor KPU Jabar, Bandung, Sabtu (7/7/2018).

Yayat mengatakan, semua petugas pelaksana Pilkada Jabar sudah mengonfirmasi kehadirannya. Kemudian, roundown acara dan tempat sudah dipersiapkan untuk rapat pleno rekapitulasi suara.

Dalam rapat pleno itu, masing-masing KPUD Kabupaten/Kota menyampaikan hasil rekapitulasi di daerahnya dan memberi kesempatan Bawaslu dan saksi paslon menyampaikan tanggapan.

"Intinya, pada rapat pleno itu kita akan membacakan perolehan suara setiap Kabupaten/Kota dengan meminta bantuan KPU Kab/Kota dan didampingi langsung Panwas Kab/Kota masing-masing," ujarnya. 

Selanjutnya, KPU Jabar memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menanggapi hasil perolehan suara. Kemudian, memberikan kesempatan kepada saski paslon.

Yayat mengingatkan, ada dua hal yang bisa dipermasalahkan, yakni prosedur dan tata cara persidangan serta selisih suara antara KPU dengan data Bawaslu atau paslon sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekapitulasi Hasil Suara.

Pertama, prosedur dan tata cara persidangan. Misal, Bawaslu atau saksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan kegiatannya. Jika tidak dilakukan, tentu dianggap telah menyalahi prosedur.

"Secara teknis, contoh sound system saat pembacaan surat suara kurang jelas atau tempat penghitungan suara kurang pencahayaannya. Itu bisa dipersoalkan," jelasnya.

Kedua, kata Yayat, terkait dengan selisih jumlah suara. Misal, terdapat perbedaaan angka yang diperoleh Bawaslu dengan KPU maupun saksi. Keberatan bisa diajukan apabila terdapat selisih 0,5%. Jika selisihnya lebih, misalnya 0,6%, yang bersangkutan tldak bisa mengajukan keberatan.

"Itu juga harus didukung data autentik atau dokumen asli. Bila KPU lemah, kami akan memperbaiki," tegasnya.

Yayat menambahkan, sedangkan untuk hal lain di luar itu, seperti partisipasi pemilih, tidak akan ditanggapi, tapi hanya dicatat sebagai bahan evaluasi pemilu berikutnya.

"Misalkan, ada yang mempersoalkan daftar pemilih, tingkat partisipasi dan lainnya. KPU Jabar tidak akan menanggapi demi efektivitasnya waktu, tapi kami akan tetap mencatat sebagai bagian evaluasi perbaikan pemilu berikutnya," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: