Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus KM Lestari Maju, Polisi Tetapkan Syahbandar dan Nakhoda Jadi Tersangka

Kasus KM Lestari Maju, Polisi Tetapkan Syahbandar dan Nakhoda Jadi Tersangka Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel akhirnya menetapkan tersangka kasus kandasnya KM Lestari Maju di perairan Kabupaten Selayar. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, Senin (9/7). Terdapat dua tersangka kasus kecelakaan laut yang menewaskan 36 orang tersebut. 

Dua tersangka itu adalah syahbandar setempat berinisial KM dan nakhoda KM Lestari Maju berinisial AS. Kepolisian sekaligus meralat informasi sebelumnya terkait penetapan empat tersangka. Dua orang lain yakni petugas ticketing berinisial IS dan pemilik KM Lestari Maju berinisial HY urung ditetapkan tersangka. 

"Yang benar dua tersangka, bukan empat tersangka. Kalau ada tersangka lain nanti akan diinformasikan selanjutnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat menggelar konferensi pers di Makassar, Senin (9/7). 

Menurut Dicky, merujuk hasil penyidikan perkara, termasuk pemeriksaan maraton selama Jumat-Minggu (6-8/7), sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan. Ditengarai terjadi kesalahan terkait jumlah manifes dan juga penggunaan kapal yang belakangan terungkap tidak sesuai peruntukannya.

KM Lestari Maju diketahui merupakan kapal barang buatan tahun 1988. Namun disulap menjadi kapal pengangkutan orang  untuk jalur penyeberangan rute Kabupaten Bulukumba-Kabupaten Selayar. 

Berdasarkan manifes kapal yang terdaftar secara resmi, jumlah penumpang hanya 139 orang dan terdapat 48 kendaraan dengan beragam jenis. Namun, realitas di lapangan ternyata total ada 242 penumpang dan 36 orang dinyatakan meninggal dunia. Dan, masih ada satu korban lainnya yang masih dibuatkan hilang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: