Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi

KPK: OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Palu -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah Kepala Daerah di Indonesia sebenarnya bukanlah prestasi akan tetapi tragedi.

"Selama dua setengah tahun menjabat, saya tidak menghitung berapa kepala daerah yang kena OTT, yang jelas tahun 2018 ini saja sudah lebih dari sepuluh," katanya menjawab pertanyaan wartawan setelah membuka pelatihan bersama peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Hotel Mercure Palu, Senin (9/7/2018).

Dia mengatakan OTT terhadap sejumlah kepala daerah sebagai tragedi karena kepala daerah dipilih oleh mayoritas rakyat yang mengharapkan kepala daerah itu bisa membawa perubahan dan perbaikan di daerahnya.

"Rasa-rasanya ya aneh ketika rakyat dengan suara mayoritas memilih seorang kepala daerah dan berharap betul kepala daerah itu dapat membawa perubahan perbaikan di daerahnya kemudian pada yang sama masyarakat merasa senang ketika kepala daerahnya itu kena OTT. Itu kan nggak sejalan," katanya.

Karena itu Marwata berharap kepada seluruh elemen masyarakat ketika sudah memilih kepala daerahnya untuk juga mengawal dan mengawasi agar kepala daerah yang dipilih itu tidak sampai melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum khususnya dalam tindak pidana korupsi.

"Jadi itu bukan hanya menjadi tugas KPK tetapi juga masyarakat mengawal dan mengawas. Ini adalah hal yang selama ini kita nilai menjadi titik lemah hingga kepala-kepala daerah itu melakukan korupsi, KPK bekerja sama dengan BPK dan BPKP juga dari Kejaksaan, Kepolisian supaya tidak terjadi penyimpangan," jelasnya.

Kemudian, kata dia, pengawasan atau audit juga harus dilakukan dan saat ini pihaknya sudah mendorong Kementrian Dalam Negeri agar aparat pengawas internal yang selama ini di bawah kepala daerah akan dinaikan menjadi benar-benar indipenden.

"Secara prinsip Kemendagri dan Menpan sudah setuju, mungkin nanti inspektorat itu tidak di bawah kepala daerah langsung. Inspektor tingkat dua kabupaten kota itu nanti SK-nya oleh gubernur. Inspektur provinsi nanti Sknya itu Mendagri sehingga apa ketika inspektor itu menemukan dalam audit menemukan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah dia tidak kuatir lagi mengungkapnya, menyampaikannya, tidak kuatir kalau nanti dia akan dimutasi atau dicopot," tandasnya.

Kepala daerah, katanya, tidak bisa lagi mencopot atau mutasikan inspektur bila menemukan pelanggaran. Nah konsep seperti ini sudah disetujui dan disepakati, ya mudah-mudahan akhir bulan ini sudah ada peraturan pemerintah yang untuk memperbaiki peraturan pemerintah sebelumnya. Tujuannya selain indipendensi kemampuan dari ouditor kita tingkatkan, supaya tidak ada lagi kepala daerah yang kena OTT dan pelanggar hukum," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: