Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Bahas Biaya Pemeriksaan Kesehatan Caleg

KPU Bahas Biaya Pemeriksaan Kesehatan Caleg Kredit Foto: Antara/Yusran Uccang
Warta Ekonomi, Kotabaru -

Komisi Pemilihan Umum bersama DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan segera membahas biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon legislatif yang bakal mengikuti pemilihan umum 2019.

"Hari ini kami akan rapat di ruang rapat DPRD Kotabaru dalam rangka membicarakan masalah biaya pemeriksaan kesehatan bagi Caleg," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Zaenal Abidin di Kotabaru, Senin.

Dikatakan, surat keterangan kesehatan yang terdiri dari sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) adalah menjadi salah satu syarat kader partai yang akan maju menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilu legislatif 2019.

Zaenal menjelaskan, untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan terbebsa Narkoba kisaran Rp570.000 per orang.

Sedangkan untuk keterangan sehat rohani diperkirakan Rp513.000 per orang. Jumlah tersebut dinilai terlalu mahal, sehingga DPRD, mengundang eksekutif bersama KPU untuk membicarakan standar biaya pemeriksaan kesehatan.

Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan rapat bersama DPRD dan Pemkab Kotabaru, KPU Kotabaru bersama pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru serta Rumah sakit Sambang Lihum Banjarmasin sudah berkoordinasi.

"Salah satu tujuan koordinasi tersebut adalah untuk meminimalisiri biaya pemeriksaan kesehatan, dengan salah satu cara pemeriksaan dilakukan di RSUD Kotabaru," tuturnya.

Pihak Rumah Sakit Sambang Lihum meminta apabila pemeriksaan dilakukan di Kotabaru, maka syarat peserta yang akan tes kesehatan minimal 312 orang dan biaya per orang sekitar Rp513.000.

"Namun hingga akhir batas akhir waktu pendaftaran tes kesehatan rohani yang ditetapkan 4 Juli, jumlah kader partai yang mendaftar kureang dari batas minimal 312 orang, sehingga kelanjutannya perlu dibahas dengan instansi terkait," paparnya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik bisa mendaftarkan kadernya maksimal 100 persen atau 35 jumlah legislatif di Kotabaru.

Apabila setiap partai politik menggunakan kuota maksimal, maka akan ada 560 bakal calon legislatif yang mendaftar di KPU Kotabaru, jumlah tersebut diperoleh dari 16 partai politik X 35 anggota DPRD Kotabaru.

Jumlah 35 anggota DPRD Kotabaru tersebut dibagi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Pulau Sebuku, Pulau Laut Timur, dan Pulau Laut Utara sebanyak 12 orang.

Dapil II meliputi Kecamatan Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Selatan, dan Pulau Sembilan sebanyak enam orang.

Sedangkan Dapil III meliputi Kecamatan Pamukan Barat, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, Sungai Durian, dan Sampanahan sebanyak tujuh orang. Dapil IV meliputi Kecamatan Hampang, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Kelumpang Hilir, Kelumpang Tengah, dan Kelumpang Utara sebanyak 10 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: