Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Grab Akuisisi Uber, Persaingan Transportasi Online Jadi Duopoli

Grab Akuisisi Uber, Persaingan Transportasi Online Jadi Duopoli Kredit Foto: Reuters/Beawiharta
Warta Ekonomi, Makassar -

Langkah Grab melakukan akuisisi terhasap Uber di Asia Tenggara dinilai membuat pasar atau persaingan transportasi berbasis aplikasi online ikut berubah. Dampaknya berbeda-beda di tiap negara bergantung kondisinya. Di Singapura, dampak akuisisi membuat pasar transportasi online mengarah ke monopoli. Sedangkan di Indonesia, akuisisi Grab-Uber membuat persaingan angkutan online menjadi duopoli.

Pengamat persaingan usaha, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan pasar transportasi online di Singapura berubah menjadi monopoli karena Grab menjadi pemain satu-satunya pada bisnis tersebut. Toh, dulu sebelum akuisisi, Uber merupakan kompetitornya. Grab menjadi pemain tunggal. Secara struktur, pasarnya berubah dari duopoli menjadi monopoli. 

"Sementara di Indonesia, pasar transportasi berbasis aplikasi online juga berubah, dari oligopoli menjadi duopoli. Pasar Indonesia masih diuntungkan karena keberadaan Go-Jek sebagai pemain lokal yang relatif besar sehingga pengambilalihan aset Uber oleh Grab tidak menyebabkan perubahan struktur pasar menjadi monopoli seperti yang terjadi di Singapura," kata Syarkawi, kepada Warta Ekonomi, Senin (9/7/2018) malam.

Secara umum, Syarkawi yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI memaparkan adanya perbedaan regulasi merger di Indonesia dan Singapura. Itu penting ditelaah guna menentukan langkah lanjutan dalam hal pengawasan atas dampak akuisisi Grab-Uber. Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) alias KPPUnya Singapura sendiri menyimpulkan adanya potensi persaingan tidak sehat atas merger Grab-Uber.

Regulasi merger Singapura menganut voluntary merger notification atau notifikasi bersifat sukarela. Meski demikian, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan denda jika merger tersebut melanggar undang-undang persaingan usaha Singapura. Sementara regulasi merger Indonesia adalah post merger notification atau notifikasi merger yang dilakukan setelah merger atau akuisisi dinyatakan efektif secara yuridis. 

"Dimana KPPU Indonesia memiliki kewenangan membatalkan merger atau akuisisi jika itu menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, seperti adanya perjanjian eksklusif yang menyebabkan terhambatnya pesaing untuk masuk ke pasar," ucap alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin ini. 

"Dalam hal terdapat potensi penetapan harga jual sangat rendah dengan maksud untuk mematikan pesaing atau mengusir pesaing dari pasar atau menghambat pesaing masuk pasar maka KPPU Indonesia memiliki kewenangan untuk membatalkan merger atau akuisisi tersebut," pungkas Syarkawi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: