Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

41 Masjid Terindikasi Paham Radikalisme, MUI Ngaku Belum Terima Hasil Survei

41 Masjid Terindikasi Paham Radikalisme, MUI Ngaku Belum Terima Hasil Survei Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan pihaknya belum menerima hasil survei soal 41 masjid terpapar paham kekerasan atau radikalisme.

"Sampai dengan detik ini MUI belum menerima hasil penelitian tersebut sehingga kami belum bisa banyak memberikan opini terkait dengan temuan tersebut," kata Zainut di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Dia mengatakan jika hasil penelitian tersebut benar maka sangat memprihatinkan dan menyedihkan. Sebelumnya, 41 dari 100 masjid kantor pemerintahan di Jakarta terindikasi paham radikal merujuk survei oleh Lembaga Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Rumah Kebangsaan.

Dari 100 masjid yang disurvei itu sebanyak 41 masjid terindikasi paham radikal. Pengambilan sampel penelitian dilakukan di 100 masjid dengan mensurvei 35 masjid di lingkungan kementerian, 37 masjid di BUMN dan 28 di lembaga negara. Penelitian dilakukan pada 29 September-21 Oktober 2017 dengan merekam audio dan video khutbah Jumat selama periode tersebut.

Atas hal itu, Zainut mengajak semua pihak, khususnya para khatib, untuk menjadikan masjid sebagai tempat untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT, menanamkan nilai-nilai kasih sayang, toleransi, akhlak mulia dan cinta Tanah Air.

"Untuk hal tersebut MUI meminta kepada kementerian, lembaga pemerintah dan BUMN untuk secara serius melakukan pengawasan terhadap masjid yang berada di bawah kewenangannya untuk dipastikan dikelola oleh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang terbebas dari paham radikal dan ekstrim," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: