Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BTN Tanggapi Soal Gugatan Tiga Perusahaan Asuransi

BTN Tanggapi Soal Gugatan Tiga Perusahaan Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberikan tanggapannya kepada PT Bursa Efek Indonesia terkait pemberitaan di media massa soal gugatan tiga perusahaan asuransi atas kasus pembobolan dana nasabah. Adapun penyampaian tanggapan ditujukan kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT BEI.

Dalam surat penyampaian tanggapan tertanggal 10 Juli 2018, emiten dengan kode BBTN ini menyampaikan bahwa Harian Kontan tanggal 5 Juli 2018 memuat pemberitaan Bank BTN yang digugat oleh tiga perusahaan asuransi terkait kasus pembobolan dana di outlet Kantor Kas BTN Cikeas dan Kantor Kas BTN Enggano pada 2016. Berita tersebut merupakan berita lama yang sudah pernah dimuat di media massa pada awal 2017. 

"Bahwa memang benar nasabah yang merasa dirugikan atas hilangnya dana yang ditempatkan di Bank BTN telah melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur BTN, Iman Nugroho Soeko, yang menandatangani surat penyampaian tanggapan tersebut.

Iman menyatakan, Bank BTN telah, sedang, dan akan mengikuti jalannya proses persidangan dan berkomitmen menghormati apa pun putusan pengadilan dalam perkara dlmaksud yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Peristiwa dimaksud kami harapkan tidak memberikan dampak material dan kami pastikan tidak mempengaruhi kelangsungan usaha serta hanya merupakan bagian kecil dan faktor yang mempengaruhi harga saham Bank BTN yang saat ini memang sangat dipengaruhi oleh faktor global," ucap Iman.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: