Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ESDM Tandatangani Empat Kontrak Blok Migas Gross Split

ESDM Tandatangani Empat Kontrak Blok Migas Gross Split Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak empat Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang berakhir kontrak kerja samanya pada 2019 dan 2020 telah kembali ditandatangani. Keempat kontrak tersebut yaitu Wilayah Kerja Blok Migas (WK) Bula, Salawati, Kepala Burung, dan Malacca Strait.

Acara penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Rabu (11/7/2018), dan dihadiri Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto.

Djoko mengatakan, kontrak bagi hasil tersebut merupakan kontrak perpanjangan dan pengelolaan bersama antara kontraktor existing bersama Pertamina dengan jangka waktu selama 20 tahun.

Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula dengan kontraktor adalah Kalrez Petroleum (Seram) Ltd. yang sekaligus juga sebagai operator. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula saat ini (existing) akan berakhir pada 31 Oktober 2019.

Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Salawati dengan kontraktor Petrogas (Island) Ltd. (sekaligus sebagai operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati saat ini (existing) akan berakhir pada 22 April 2020.

Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung dengan kontraktor Petrogas (Basin) Ltd. (sekaligus sebagai operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin saat ini (existing) akan berakhir pada 14 Oktober 2020.

Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait dengan kontraktor EMP Malacca Strait S.A (sekaligus sebagai operator) dan PT Imbang Tata Alam saat ini (existing) akan berakhir pada 4 Agustus 2020.

"Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMD)," ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Sementara untuk total bonus tanda tangan (signature bonus) dari keempat kontrak tersebut adalah sebesar Rp73,7 miliar. Total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama diperkirakan sebesar US$148,4 juta atau setara Rp1,9 triliun (asumsi nilai tukar rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp13.400 per dolar AS).

Dari adanya penandatanganan Gross Split ini para kontraktor untuk terus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari wilayah kerjanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: