Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Bikin SKTM Palsu, RT hingga Lurah Bisa Kena Delik Pidana

Awas! Bikin SKTM Palsu, RT hingga Lurah Bisa Kena Delik Pidana Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Semarang -

Praktisi hukum Th.Yosep Parera menilai pemberi dan pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu untuk mendaftar sekolah bisa dipidana atas pemalsuan surat.

"Bisa dipidana dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," kata Yosep di Semarang, Rabu (11/7/2018).

Ia menjelaskan pada ayat 1 peraturan tersebut mengatur pidana tentang orang yang membuat surat palsu.

"Dalam hal ini yang bisa kena Ketua RT atau RW serta lurah atau kepala daerah," ujar Ketua Peradi Semarang ini.

Ia menjelaskan untuk menerapkan pasal ini, maka harus ada kerugian yang terjadi.

"Harus ada kerugian materiil dan immateriil yang terjadi, kalau tidak ada kerugian tidak bisa diterapkan," tambahnya.

Ia mencontohkan kerugian yang terjadi bisa berupa menghambat kesempatan bagi siswa kurang mampu untuk bersekolah. "Merugikan orang yang benar-benar miskin untuk bersekolah," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: