Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang satu lembar kain kiswah atau penutup ka'bah di Mekkah, Arab Saudi terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan menteri agama Suryadharma Ali.
"Salah satu barang rampasan yang akan dilelang Rabu 25 Juli 2018 adalah satu lembar kain kiswah atau penutup ka'bah berwarna hitam berukuran 80 cm X 59 cm," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Febri pun menegaskan bahwa proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suryadharma Ali saat ini juga tidak bisa menghentikan proses lelang yang akan dilakukan tersebut.
"Terkait pertanyaan apakah proses peninjauan kembali ini bisa menghentingkan proses lelang yang dilakukan, saya kira itu tegas ya di Undang-Undang MA sangat jelas diatur pelaksanaan PK tidak menghentikan eksekusi atau pelaksaan sebuah putusan. Jadi kami hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Febri.
Terkait PK yang diajukan Suryadharma itu, kata dia, KPK masih sangat yakin Suryadharma terbukti melakukan korupsi.
"Silahkan saja itu kan hak dari terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali, nanti hakim yang akan mempertimbangkan hal tersebut. Kami masih sangat yakin kalau kasus itu terbukti dan diuji secara berlapis sampai berkekuatan hukum tetap. Bahkan eksekusi juga sudah kami lakukan terhadap terpidana untuk penjara sesuai keputusan pengadilan," ujarnya.
Suryadharma saat ini dalam proses sidang PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: