Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Wiranto Bantah Rusak Partai Hanura

Anak Buah Wiranto Bantah Rusak Partai Hanura Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenko Polhukam membantah tudingan bahwa Menko Polhukam, Wiranto melakukan intervensi Komisi Pemilihan Umum dan PTUN atas persoalan Partai Hanura. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Jhoni Ginting Kemenko Polhukam menyesalkan pernyataan dari pengurus Partai Hanura yang menuding Wiranto mengintervensi keputusan KPU saat menggelar rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Kamis (5/7).

Menurut dia, rapat koordinasi terbatas tersebut dilakukan dalam rangka implementasi dari tugas dan fungsi Kemenko Polhukam di bidang politik, yaitu melakukan evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak dan tindak lanjut pascaputusan PTUN atas gugatan terhadap SK Menkumham Nomor: M.HH-01.11.01 tanggal 17 Januari 2018.

"Rakortas ini juga untuk memastikan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan penyelenggara pemilu mempunyai kesamaan pandangan dan tidak ada salah tafsir terhadap keputusan PTUN," katanya.

Rakortas di kantor Kemenko Polhukam, kata dia, dilaksanakan setelah PTUN menerbitkan putusan Nomor: 24/G/2018 PTUN-JKT tanggal 26 Juni 2018, dan bukan diselenggarakan sebelum terbitnya keputusan PTUN. Kemenko Polhukam menilai konflik internal di tubuh Hanura memiliki potensi kerawanan keamanan.

"Oleh sebab itu, perlu diadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah KPU menerbitkan surat keputusan," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada alasan menuduh Menko Polhukam mengintervensi keputusan KPU. Menko Polhukam bahkan mengimbau agar pihak yang berkonflik mematuhi keputusan hukum. Kemenko Polhukam pun mengapresiasi pernyataan Ketua KPU Arief Budiman yang menyampaikan bantahan bahwa Wiranto mengintervensi atas polemik yang terjadi di tubuh Hanura.

"Pertemuan KPU dengan Menkopolhukam Wiranto dan sejumlah kementerian/lembaga terkait hanyalah mendiskusikan pendapat hukum. Tujuannya membuat implementasi tahapan pemilu berjalan dengan baik dan lancar, termasuk membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang Partai Hanura. Itu karena Hanura merupakan salah satu peserta pemilu," ujar Jhoni.

Seperti diketahui, sebelumnya DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) telah menuding Wiranto mengintervensi KPU dan putusan PTUN yang telah mengeluarkan putusan sela terhadap kepengurusan OSO sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung sebagai Sekjen Partai Hanura.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: