Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat ke MK, Rilis Pemenang Pilkada Bekasi Ditunda

Digugat ke MK, Rilis Pemenang Pilkada Bekasi Ditunda Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat menunda waktu pengumuman resmi pemenang Pilkada Bekasi 2018, menyusul adanya gugatan dari kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi (Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus).

Menurut Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan oleh kuasa hukum dari Nur Supriyanto-Adhy Firdaus akibat adanya dugaan pelanggaran dalam tata tertib pelaksanaan pilkada.

"Kalau merujuk pada jadwal tahapan, proses pengumuman pemenang Pilkada Bekasi 2018 seharusnya dilaksanakan pada tanggal 9-10 Juli 2018," kata Nurul Sumarheni, di Bekasi, Kamis (12/7/2018).

Dikatakan Nurul, penetapan paslon terpilih Pilwalkot Bekasi 2018 untuk sementara ini masih menunggu proses gugatan di MK selesai. 

"Setidaknya, sampai pihak Kepaniteraan MK meregistrasi semua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke dalam buku register perkara konstitusi untuk perkara PHP," katanya pula.

Nurul memperkirakan proses dari kepaniteraan MK ini akan selesai pada 23 Juli 2018.

Dikatakan Nurul, setelah proses itu selesai Kepaniteraan MK akan mengirim surat kepada KPU terkait hasil dari permohonan PHP bersamaan dengan sejumlah gugatan paslon di seluruh daerah.

"Surat yang disampaikan MK itu akan menjadi dasar KPU selaku penyelenggara pilkada untuk menetapkan paslon terpilih. Dengan catatan, dalam surat itu tidak ada permohonan PHP dari paslon yang mengikuti pilkada di daerahnya," katanya.

Nurul menambahkan, surat ketetapan hukum dari MK akan menjadi dasar KPU untuk menetapkan paslon terpilih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pengusulan pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah Terpilih.

"Jadi, tahapan penetapan paslon terpilih mengikuti jadwal MK. Dengan demikian, bila tidak ada gugatan selambat-lambatnya tiga hari setelahnya bisa menetapkan paslon terpilih," katanya pula.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: