Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Bogor Gandeng KPK Urus LHKPN pada Pileg 2019

KPU Bogor Gandeng KPK Urus LHKPN pada Pileg 2019 Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat membenarkan telah melakukan nota kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Suriabakti, menuturkan, itu agar diketahui secara keseluruhan harta kekayaan yang dimiliki oleh calon anggota legislatif yang mengikuti Pileg 2019.

"Hal itu juga sudah berdasarkan rancangan yang berisi mengenai bimbingan dan pelatihan kepada partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat cabang mengenai LHKPN," kata Haryanto di Cibinong, Kamis (12/7/2017).

Namun, hal tersebut juga menjadi salah satu tolok ukur pada pasal 240 ayat 1 huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai calon legislatif dari mantan narapidana sebagai salah satu acuan mengetahui caleg yang ikut serta dinyatakan terkena kasus atau tidak.

Upaya itu, katanya, nantinya akan dapat terlihat caleg melakukan kelengkapan administrasi berupa berkas yang diserahkan secara langsung ke KPU.

"Prinsipnya secara informal kami sudah bicara dengan Ketua KPK dan menyanggupi untuk mengurusi LHKPN ribuan caleg tadi dari tingkat provinsi hingga kabupaten," katanya pula.

Ia menambahkan persyaratan LHKPN ini, prinsipnya adalah upaya untuk mendeteksi harta kekayaan seorang pejabat negara untuk mencegah KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Saat ini, pengisian LHKPN baru menjadi salah satu syarat bagi para calon kepala daerah mendaftar ke KPU.

Tetapi bila itu juga diberlakukan kepada calon anggota legislatif, maka akan terlihat secara jelas dan pada masa jabatannya akan dapat berjalan sesuai rencana atau tidak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: