Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal Cambridge Analytica, Inggris Jatuhkan Denda ke Facebook

Skandal Cambridge Analytica, Inggris Jatuhkan Denda ke Facebook Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, London -

Regulator data Inggris mengatakan pada hari Rabu (11 Juli) itu menuntut Facebook setengah juta pound karena gagal melindungi data pengguna, sebagai bagian dari penyelidikannya apakah informasi pribadi disalahgunakan menjelang referendum Brexit.

Kantor Komisi Informasi (ICO) mulai menyelidiki raksasa media sosial awal tahun ini, ketika bukti-bukti muncul bahwa sebuah aplikasi telah digunakan untuk memanen data puluhan juta pengguna Facebook di seluruh dunia.

Dalam bencana hubungan publik terburuk bagi raksasa media sosial, Facebook mengakui bahwa hingga 87 juta pengguna telah dibajak oleh perusahaan konsultan Inggris, Cambridge Analytica, yang bekerja untuk kampanye Presiden AS Donald Trump 2016.

Cambridge Analytica, yang juga mengadakan pertemuan dengan kampanye Leave.EU menjelang referendum Uni Eropa di Inggris pada tahun 2016, menyangkal tuduhan tersebut dan telah mengajukan kebangkrutan di Amerika Serikat dan Inggris.

"Pada tahun 2014 dan 2015, platform Facebook memungkinkan sebuah aplikasi, yang akhirnya memanen 87 juta profil pengguna di seluruh dunia yang kemudian digunakan oleh Cambridge Analytica dalam kampanye presiden 2016 dan dalam referendum," Elizabeth Denham, informasi komisaris, mengatakan kepada radio BBC, sebagaimana dikutip dari Channel NewsAsia, Kamis (12/7/2018).

Laporan ICO Rabu mengatakan: "Investigasi ICO menyimpulkan bahwa Facebook melanggar hukum dengan tidak melindungi informasi orang." Tanpa merinci bagaimana informasi itu dapat digunakan, perusahaan mengatakan "gagal transparan tentang bagaimana data orang diambil oleh orang lain".

ICO juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk mengeluarkan Facebook dengan denda maksimum yang tersedia untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data - setara dengan US$660.000 atau €566.000.

Karena waktu pelanggaran, ICO mengatakan tidak dapat menerapkan penalti yang sejak diperkenalkan oleh Perlindungan Data Umum Eropa, yang akan membatasi denda pada 4,0 persen dari omset global Facebook. Dalam kasus Facebook ini akan berjumlah sekitar US$1,6 miliar (€ 1,4 miliar).

"Dalam rezim baru, mereka akan menghadapi denda yang jauh lebih tinggi," pungkas Denham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: