Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Penuhi Panggilan, KPK Peringatkan Mantan Wabup Malang

Tak Penuhi Panggilan, KPK Peringatkan Mantan Wabup Malang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan wakil bupati Malang, Jawa Timur 2010-2015 Achmad Subhan kooperatif memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap di Kabupaten Mojokerto.

Sedianya, KPK akan memeriksa Subhan segabai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Hari Kamis seharusnya dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi Subhan, swasta atau mantan Wakil Bupati Malang. Sebelumnya, pada 11 Juli 2018 yang bersangkutan tidak datang dan telah minta agar dijadwal ulang hari Kamis. Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi alasan tidak bisa hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Terhadap saksi Subhan, kata Febri, penyidik menglarifikasi terkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka Mustofa Kamal Pasa.

"Kami ingatkan saksi agar kooperatif dan dapat hadir besok Jumat sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri. Sebagai informasi, pada 2-4 Juli 2018 lalu KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, saksi tidak hadir tanpa keterangan," tuturnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut antara lain Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: