Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Komponen Penerimaan Negara dalam Divestasi Saham Freeport

Ini Dia Komponen Penerimaan Negara dalam Divestasi Saham Freeport Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) akan memberikan penerimaan negara lebih besar dibandingkan skema kontrak karya (KK).

"Penerimaan negara secara total harus lebih besar daripada penerimaan melalui KK," kata Sri Mulyani dalam acara penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara Freeport-McMoRan Inc (FCX) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Srii memastikan pengenaan tarif pajak dan penerimaan negara dalam bentuk IUPK operasi produksi telah sesuai amanat Pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan memenuhi kestabilan pembayaran kewajiban penerimaan negara.

"Komposisinya adalah PPh badan, royalti, bagi hasil keuntungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PBB, dan PPN yang semuanya ada dalam financial stability agreement yang akan dituangkan pada saat kita menyelesaikan attachment IUPK ini," ujarnya.

Dalam perjanjian yang disepakati, BUMN Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham PTFI.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari tahapan divestasi saham PTFI sebanyak 51 persen kepada Pemerintah Indonesia. Sesuai kesepakatan pula, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI akan berubah menjadi IUPK dan bukan lagi KK.

Selain itu, PTFI juga diberikan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041, setelah perusahaan memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya telah memperoleh izin lingkungan dari pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: