Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Pastikan Perusahaan Terapkan Skala Upah

Apindo Pastikan Perusahaan Terapkan Skala Upah Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Kudus -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan mayoritas perusahaan yang berada di bawah naungan Apindo Kudus telah menerapkan struktur skala upah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Bambang Sumadyono, menuturkan, dari 54 perusahaan berbagai ukuran, baik skala menengah maupun besar, di Kabupaten Kudus, telah menerapkan skala upah.

"Bahkan, terkait ketentuan soal upah minimum kabupaten (UMK) juga tidak ada masalah," kata Bambang di Kudus, Jumat (13/7/2018).

Hal itu, kata dia, dibuktikan dari hasil monitoring tim gabungan mulai dari Pemkab Kudus, pengusaha dan pekerja tidak ada temuan pelanggaran terkait ketentuan UMK tersebut.

Demikian halnya, kata Bambang, penerapan struktur skala upah juga di-monitoring oleh pemerintah daerah setempat bersama tim gabungan.

"Hasilnya perusahaan yang sudah melaporkan memang benar-benar menerapkan struktur skala upah," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kudus, Bambang Tri Waluyo, mengungkapkan perusahaan yang telah menerapkan struktur skala upah hingga kini berjumlah 78 perusahaan.

Jumlah tersebut, kata dia, tentunya cukup banyak dibandingkan sebelumnya.

Jumlah perusahaan yang menjadi sasaran untuk menerapkan struktur skala upah mencapai 150-an perusahaan, dia akan berupaya mendorong perusahaan lainnya untuk menerapkan aturan yang sama.

"Pembinaan dan sosialisasi pernah digelar, selanjutnya akan kami memaksimalkan kegiatan pemantauan lapangan guna memastikan laporan dari perusahaan yang mengaku menerapkan struktur skala upah apakah benar-benar dilaksanakan atau belum," ujarnya.

Tim pengawas yang diterjunkan, katanya, melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Meskipun sudah banyak perusahaan yang menerapkan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus mengkritisi bahwa penerapan struktur skala upah belum maksimal dan belum gaji yang diterima pekerja juga belum ideal.

"Kami menilai isi dari struktur skala upah tidak substansial. Selain itu, jumlah perusahaan di Kabupaten Kudus yang belum menerapkan masih cukup banyak karena sebetulnya jumlah perusahaan mencapai ribuan," ujar Ketua SPSI Kudus, Wiyono.

Ia berharap pemerintah tegas dalam penegakan aturan soal upah pekerja tersebut, terutama dalam hal penerapan struktur skala upah sesuai ketentuan. Besarnya UMK 2018 di Kabupaten Kudus sebesar Rp1.892.500.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: