Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut Pertamina Belum Ditahan

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut Pertamina Belum Ditahan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang belum juga menahan eks direktur utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, terkait dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Padahal, Karen Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2018.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, menuturkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dengan sejumlah tersangka. Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

"Masih proses penyidikan," tutur Warih di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Tersangka lainnya yakni Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Kemudian, mantan direktur keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung yang sampai sekarang belum juga menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

"MAKI siap mempraperadilankan kejaksaan atas belum ditahannya tersangka investasi Pertamina di BMG Australia," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman menilai Kejaksaan Agung tidak profesional dalam menangani perkara tersebut karena seharusnya tersangka ditahan sebab dikhawatirkan menghilang. Kejagung tidak peka keadilan," tandasnya.

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: