Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Sleman -

Bea Cukai Yogyakarta menggeiar pemusnahan ribuan barang-barang ilegal hasil penindakan dan penyidikan selama 2017, Jumat.

"Pemusnahan barang-barang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari penindakan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan 2017," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi saat memimpin langsung pemusnahan.

Menurut dia, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut meliputi 5.111 barang yang terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

"Peredaran barang-barang ilegal merupakan salah salu hal yang secara terus-menerus diawasi oleh Bea Cukai. Tak hanya melakukan pengawasan. berbagai penidakan juga telah dilakukan di berbagai daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungl masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, serta merupakan upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan perpajakan.

"Di antara barang-barang yang dimusnahkan terdapat 1.200 botol minuman keras ilegal senilai Rp329.800.000 dan 3.356 batang rokok ilegal senilai Rp9.035.000," tuturnya.

Ia mengatakan, barang-barang kena cukai ilegal tersebul merupakan hasil penindakan dari tempat penjualan eceran yang melanggar pasal 14 Undang-Undang Cukai tentang perizinan dan hasil penindakan Operasi Gempur.

"Selain barang-barang tersebut, terdapat juga barang lalnnya yang dimusnahkan karena terbukti melanggar ketentuan larangan dan pembatasan dari berbagai kementerian atau lembaga yang pelaksanaannya diserahkan kepada Bea Cukai," ucapnya.

Heru mengatakan, barang-barang yang turut dimusnahkan tersebut di antaranya kosmetik, suplemen, obat-obatan, "sex toys", kamera, handphone dan mainan.

"Selain itu terdapat pula benih tanaman, 'spare parts' bekas dan baju bekas hasil penindakan dari barang kiriman melalui pos lalu bea. Total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut ditaksir mencapai Rp388.635.000," imbuhnya.

Ia mengatakan, berbagai pengendalian yang dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta turut menambah panjang upaya pengamanan yang dilakukan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Bea Cukai Yogyakarta sendiri telah melakukan 254 penindakan pada 2018. Sementara pada 2017 Bea Cukai telah melakukan penindakan sepanyak 24.337 kali dengan total nilai barang hasil penindakan lebih dari Rp7 triliun. Sementara hingga Juli 2018 Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 8.973 kali dengan total nilai barang hasil penindakan yang meningkat menjadi Rp7,8 triliun," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: