Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag Siapkan Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Kemenag Siapkan Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk musim haji 1439 Hijriah/2018 Masehi guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji khusus.

"Pengawas ini fungsinya sebagai upaya perlindungan konsumen," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Nizar Ali, di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Lebih lanjut dikatakannya tim pengawas berfungsi untuk memastikan seluruh jemaah haji khusus mendapatkan hak sesuai kontrak dan perjanjian dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kemenag sejatinya tidak secara langsung menyelenggarakan ibadah jemaah haji khusus karena dilakukan oleh PIHK. Selama ini Kemenag membidangi pelayanan untuk haji reguler. Dengan adanya tim pengawas tersebut, jemaah dapat lebih terlindungi karena merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Total jumlah jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 221 ribu dengan 17 ribu di antaranya adalah jemaah haji khusus yang di masa lalu kerap disebut sebagai haji plus.

Nizar meminta tim pengawas cermat dan jeli dalam mengawasi kinerja PIHK sehingga tidak ada jemaah haji khusus yang dirugikan. Penyelenggaraan ibadah haji khusus sendiri bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK.

Kendati demikian, Nizar mendorong agar penyelenggara ibadah haji khusus agar dapat menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM).

Dia mencontohkan tim pengawas agar benar-benar mengawasi persoalan kapasitas dan kemampuan pembimbing haji yang disediakan PIHK. Salah satu tolok ukur kemampuan dari pembimbing adalah kepemilikan sertifikat pembimbing sehingga jemaah mendapatkan jaminan atas kualitas bimbingan ibadah haji yang baik.

Pelayanan ibadah haji khusus, kata dia, setidaknya mencakup beberapa layanan penting, di antaranya pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, perlengkapan jaemaah, dan kesehatan jemaah haji khusus.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, mengatakan, tim pengawas terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok adhoc yang tergabung dalam Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PPIH) Arab Saudi, kemudian kedua kelompok yang tergabung dalam PPIH di Tanah Air. (FNH/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: