Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Nilai HoA dengan Freeport Bermasalah

Pakar Nilai HoA dengan Freeport Bermasalah Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani oleh Inalum, Freeport McMoran, dan Rio Tinto pada Kamis (12/7/2018) menyisakan permasalahan terkait dengan status HoA dan harga pembelian.

"Menurut menteri BUMN pada konferensi pers, dinyatakan HoA mengikat. Sementara dalam rilis dari laman London Stock Exchange disebutkan bahwa Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat (non-binding agreement)," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Hal ini perlu mendapat klarifikasi mengingat status binding dan non-binding agreement mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

"Bila terjadi sengketa atas HoA dan dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa maka menjadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum? Ini tentu bisa melemahkan posisi Inalum," ungkap Hikmahanto.

Selanjutnya, dalam laman London Stock Exchange juga disebutkan bahwa harga penjualan 40% participating interest disebutkan sebesar US$3,5 miliar. Harga tersebut sepertinya setelah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT Freeport Indonesia hingga 2041.

Dalam hal demikian sebaiknya, lanjut dia, Inalum tidak melakukan pembelian sebelum keluarnya izin perpanjangan dari Kementerian ESDM.

"Bila tidak maka manajemen Inalum pada saat ini di kemudian hari ketika telah tidak menjabat dapat diduga oleh aparat penegak hukum telah melakukan tindak pidana korupsi," kata dia.

Hal ini karena manajemen dianggap telah merugikan keuangan negara. Kerugian negara dianggap terjadi karena harga pembelian participating interest didasarkan harga bila mendapat perpanjangan.

"Padahal, izin perpanjangan dari Kementerian ESDM pada saat perjanjian jual beli participating interest dilakukan belum diterbitkan," pungkas dia. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: