Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengelolaan Limbah Jadi Syarat Mutlak Perpanjangan Freeport

Pengelolaan Limbah Jadi Syarat Mutlak Perpanjangan Freeport Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menegaskan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) bahwa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi 2x10 tahun diberikan dengan syarat mutlak limbah dikelola dengan baik.

Persyaratan tersebut diberikan setelah Kementerian ESDM mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan limbah. Demikian keterangan yang dihimpun dari Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

"Satu catatan penting. Untuk mendapatkan perpanjangan 2x10 tahun itu, persyaratannya harus sudah ada rekomendasi tertulis dari Ibu Menteri KLHK karena itu disyaratkan di Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara) bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan hidup atau tidak ada masalah dengan lingkungan yang serius yang tidak ditangani PTFI," lanjut Jonan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan perbaikan lingkungan di salah satu tambang terbesar dunia itu.

"Harapan kita, pemerintah dan masyarakat sama, atas penguasaan saham mayoritas PTFI oleh PT Inalum, kita mengharapkan pengelolaan lingkungan PTFI akan terus ditingkatkan," ujar Siti.

Sebagai pengelola tambang terbesar di dunia, lanjut Siti, PTFI dipercaya mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak dan KLHK sudah cukup lama mengawasi pengelolaan lingkungan PTFI.

"KLHK akan terus mengikuti perkembangannya bahwa sejak bulan September-Oktober, tahun lalu Kementerian LHK sudah mengikuti dan bersama-sama mengambil langkah-langkah perbaikan dan kita ikuti juga PT FI telah melakukan langkah-langkah perbaikan dalam penanganan lingkungan ini akan terus kita lakukan," lanjut Siti.

Pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan PTFI di tambang Grasberg Papua telah menghasilkan limbah tailing yang cukup besar. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan sesuai dengan tata cara penambangan yang baik (good mining practice) menjadi hal yang prinsip untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan operasi produksi perusahaan pertambangan, dalam hal ini PTFI. (FNH/Ant)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: