Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Perdana Menteri Pakistan Ditangkap untuk Jalani Hukuman Penjara

Mantan Perdana Menteri Pakistan Ditangkap untuk Jalani Hukuman Penjara Kredit Foto: Reuters/Caren Firouz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, ditangkap pada Jumat (13/7/2018) malam waktu setempat ketika kembali ke kota Lahore dari London untuk menjalani masa hukuman penjara 10 tahun dalam perkara korupsi.

Sharif yang didampingi putrinya, Maryam Nawaz, mendarat di Lahore sekitar pukul 20.45 waktu setempat. Maryam juga dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.

Sharif dan putrinya berada di London untuk merawat istrinya yang sakit berat ketika pengadilan antikorupsi menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka karena korupsi.

Petugas keamanan bandar udara mengelilingi Sharif dan Maryam dan mengarahkan mereka untuk memasuki pesawat lain yang akan membawa keduanya ke lembaga pemasyarakatan di kota Rawalpindi di dekat ibu kota negara Pakistan, Islamabad.

Pengadilan Akuntabilitas, yaitu pengadilan antikorupsi Pakistan, menetapkan pada 6 Juli bahwa Nawaz Sharif memiliki kekayaan jauh di luar pendapatannya serta menyembunyikan properti di luar negeri.

Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 8 juta pound Inggris (sekitar Rp152,2 miliar) atas Nawaz Sharif dan 2 juta pound (sekitar Rp38 miliar) bagi Maryam Nawaz.

Menantu laki-laki Nawaz Sharif, Mohammad Safdar, dikenai hukuman penjara selama satu tahun.

Pada Juli 2017, Sharif harus mengundurkan diri sebagai perdana menteri setelah Mahkamah Agung menetapkan bahwa Sharif tidak dapat menjalankan jabatan pemerintahan apa pun karena menyembunyikan pendapatannya.

Pada April, pengadilan tertinggi itu juga melarang Sharif seumur hidupnya menjabat anggota parlemen dan memimpin partai politik. (FNH/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: