Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yogyakarta Siapkan Rencana Aksi Cegah Korupsi Terintegrasi

Yogyakarta Siapkan Rencana Aksi Cegah Korupsi Terintegrasi Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang kemudian diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2018 sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Ada beberapa peraturan yang ditetapkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, salah satunya adalah aturan terkait rencana aksi pencegahan korupsi ini," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, di Yogyakarta, Sabtu (14/7/2018).

Menurut dia, akan ada berbagai program yang akan menjadi bagian dari pelaksanaan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi tersebut merupakan hasil pemetaan terhadap beberapa permasalahan dalam jalannya pemerintahan, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, manajemen sumber daya manusia, hingga pemanfaatan teknologi informasi.

Peraturan wali kota tersebut, lanjut dia, akan mengatur program rencana aksi pencegahan korupsi yang akan dilakukan selama dua tahun yaitu pada 2018 dan 2019.

Program pencegahan korupsi yang selesai disusun pada tahun ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2019, begitu pula dengan rencana aksi yang selesai disusun pada 2019 akan diimplementasikan pada tahun berjalan dan tahun selanjutnya.

Berdasarkan hasil pemetaan, berbagai permasalahan yang muncul dan masuk dalam program pencegahan korupsi di antaranya pada saat perencanaan dan penganggaran yang disebabkan belum terintegrasinya sistem informasi manajemen perencanaan dengan sistem informasi manajemen penganggaran.

Atas permasalahan tersebut, disusun rencana aksi untuk mengintegrasikan kedua sistem informasi manajemen tersebut yang diharapkan dalam diselesaikan pada akhir 2018 untuk kemudian disosialisasikan dan diujicobakan pada awal 2019.

Sementara pada bidang penanaman modal dan perizinan diketahui adanya permasalahan bahwa belum semua jenis pengajuan perizinan dan non-perizinan dapat dilayani secara online sehingga perlu adanya pengembangan aplikasi online untuk semua jenis perizinan dan non-perizinan.

SelainĀ itu, pada bidang aset daerah diketahui adanya permasalahan belum terintegrasinya sistem informasi manajemen aset daerah dengan sistem di perangkat daerah sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar data aset antara perangkat daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terintegrasi.

Pemerintah juga akan melakukan integrasi sistem informasi manajemen keuangan yang meliputi e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-monitoring.

Namun demikian, dalam pengembangan teknologi aplikasi, pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang berkualifikasi teknologi informasi.

"Kami juga tetap membutuhkan dukungan dari keberadaan justice collaborator dan agen-agen perubahan yang sudah dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," katanya. (FNH/Ant)

Baca Juga: Kasus DBD di Bali Melonjak di Awal Tahun, Tembus 1.566 Kasus!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: