Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Belum Kembalikan Dokumen Tender 7 Peserta Lelang Blok Migas

Pemerintah Belum Kembalikan Dokumen Tender 7 Peserta Lelang Blok Migas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memfasilitasi tujuh perusahaan yang meminati lelang reguler tahun 2018, tetapi belum mengembalikan dokumen tender hingga masa pendaftaran ditutup pada 3 Juli 2018.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menjelaskan pemerintah akan memfasilitasi dan mengevaluasi dengan memanggil kembali tujuh peserta yang telah mengambil dokumen lelang tersebut.

"Iya, sudah 'clear' ditutup. Tapi, sesuai peraturan menteri, bagi yang berminat, Dirjen Migas diberi kewenangan untuk memberi perpanjangan dan sebelum itu diputuskan, panitia rapat dulu," ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Menurut dia, belum dikembalikannya dokumen lelang reguler ditengarai karena para kontraktor masih menghitung kembali nilai keekonomian masing-masing blok migas.

Terlebih, lanjutnya, para investor mempertimbangkan tambahan porsi bagi hasil (split), apabila berhasil menggarap blok sesuai dengan karakteristik lapangan yang ada.

"Kami tunggu laporannya dulu, kenapa. Kami panggil lagi," ujar Djoko.

Ketujuh perusahaan tersebut merupakan peserta dari lelang reguler sebanyak 19 blok migas tahun 2018.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan sejak 2017 hingga Juni 2018 pemerintah telah metetapkan 25 kontrak migas dengan skema bagi hasil produksi kotor (gross split).

Dari 25 kontrak tersebut, sembilan di antaranya merupakan hasil lelang blok migas periode 2017-2018.

Menurut dia, dengan skema "gross split", maka proses birokrasi dan pengadaan menjadi lebih efisien, sehingga kegiatan eksplorasi, penemuan cadangan maupun tambahan produksi migas juga bisa lebih cepat dibandingkan kontrak dengan skema pengembalian biaya operasi (cost recovery).

"Dengan skema 'gross split' ini, penerimaan negara atau 'government take' juga menjadi lebih pasti," katanya.

Agung menambahkan sebanyak sembilan blok migas "gross split" dari lelang pada 2017-2018 itu, merupakan hasil lelang dengan mekanisme penawaran langsung.

Dengan penawaran langsung, maka blok migas yang dilelang diusulkan perusahaan setelah sebelumnya dilakukan studi bersama (joint study) yang melibatkan akademisi.

Selanjutnya, blok migas penawaran langsung tersebut dilelang Kementerian ESDM dengan memberikan hak menyamakan penawaran (right to match) kepada perusahaan yang telah melakukan "joint study" penyiapan blok migas. Sementara, dengan mekanisme lelang reguler, tidak melalui kegiatan "joint study" oleh perusahaan.

Agung juga menambahkan dari 25 kontrak migas "gross split" itu, total komitmen pasti investasinya mencapai sekitar US$1 miliar atau Rp14 triliun. Nilai investasi tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Komitmen pasti investasi satu miliar dolar AS ini sangat besar. Selain itu, karena ini pakai 'gross split', maka proses eksekusi investasinya akan jauh lebih cepat, sehingga penemuan cadangan baru juga tentu akan lebih cepat," ujarnya.

Menurut dia, tren positif peningkatan minat investasi migas Indonesia juga terlihat dalam dua tahun terakhir.

"Menariknya, semua investasi yang tercermin dalam komitmen pasti tersebut menggunakan skema 'gross split'," katanya.

Jika pada 2017 dan 2018 sebanyak sembilan blok migas ditetapkan sebagai pemenang lelang, lanjutnya, maka kondisi dua tahun sebelumnya justru berbanding terbalik, tidak ada satu pun blok migas yang ditawarkan dengan skema "cost recovery" laku dilelang.

Ia mengatakan kepastian investasi juga didukung dengan cepatnya pemerintah dalam pengambilan keputusan.

"Blok migas terminasi tahun 2018, 2019, dan 2020 sudah diputuskan sejak sekarang. Hal ini tidak pernah dilakukan sebelumnya, yang diyakini akan membuat iklim investasi menjadi semakin kondusif," kata Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: