Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BMKG: Waspadai Angin Kencang Wilayah Selatan Maluku

BMKG: Waspadai Angin Kencang Wilayah Selatan Maluku Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Ambon -

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat, terutama para nelayan tradisional agar mewaspadai angin kencang di wilayah Selatan Provinsi Maluku pada beberapa hari ke depan.

Antara yang menghimpun data di BMKG Stasiun Pattimura Ambon, Minggu (15/7/2018), mencatat, angin dengan kecepatan lebih dari 30 Km per jam berpeluang terjadi di Kota Tual, kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat (MTB) maupun Maluku Barat Daya (MBD).

Kabupaten Kepulauan Aru, MTB maupun MBD merupakan wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3 T) yang berbatasan dengan Australia dan Timor Leste.

Sering nelayan asal Maluku yang menangkap ikan di Laut Arafura "hanyut" ke perairan Australia sehingga diamankan aparat keamanan setempat, selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.

Sedangkan, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir terjadi di Kota Ambon serta kabupaten Maluku Tengah, Buru, Seram Bagian Barat (SBB) maupun Seram bagian Timur (SBT).

Adanya awan gelap (Cumulonimbus) di lokasi tersebut dapat menimbulkan angin kencang dan menambah tinggi gelombang Gelombang setinggi 2,5 meter berpeluang terjadi di Laut Banda, perairan Selatan Ambon, Laut Seram, Laut Maluku, perairan kepulauan Sermata, Kabupaten MBD hingga kepulauan Tanimbar, kabupaten MTB, perairan kepulauan Kai hingga kepulauan Aru serta Laut Arafura.

Karena itu, para nelayan yang hendak menangkap ikan jangan memaksakan diri melaut dengan mengandalkan armada tradisional.

Armada tradisional tidak kuat menahan kondisi cuaca tersebut dengan sewaktu-waktu terjadi perubahan kecepatan angin sehingga mempengaruhi tinggi gelombang.

Imbauan kondisi cuaca telah disampaikan melalui masing-masing Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di sembilan kabupaten dan dua kota, termasuk para bupati maupun wali kota.

Bila terjadi kondisi cuaca ekstrim, maka Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Ambon berwenang tidak memberikan izin berlayar, bahkan sekiranya dipandang perlu aktivitas pelayaran untuk sementara ditutup sambil menunggu laporan perkembangan cuaca terbaru.

Para pengguna jasa transportasi juga hendaknya memaklumi bila terjadi penundaan dan keterlambatan jadwal keberangkatan kapal laut akibat faktor cuaca karena pertimbangan perlunya memprioritaskan keselamatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: