Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin Prediksi Bank Tahan Kenaikan Suku Bunga

Kadin Prediksi Bank Tahan Kenaikan Suku Bunga Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Denpasar -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali memprediksi perbankan akan menahan kenaikan bunga simpanan dan kredit agar tidak membebani biaya bunga setelah Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25 persen.

"Jika bank memilih menaikkan bunga maka akan berpotensi membuat masyarakat atau dunia usaha menahan diri untuk mengajukan kredit di bank," kata Wakil Ketua Kadin Bali Bidang Finansial dan Moneter Ida Bagus Kade Perdana di Denpasar, Minggu (15/7/2018).

Dengan tidak menaikkan bunga kredit, maka bank juga diperkirakan tidak akan menaikkan bunga simpanan, baik tabungan atau deposito. Hal itu dilakukan agar tidak menambah biaya bunga simpanan mengingat bunga kredit tidak dinaikkan.

Senada dengan Kade Perdana, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Denpasar Nyoman Sender mengatakan bank diperkirakan akan memperkecil selisih bunga kredit dengan simpanan.

Dengan begitu, bank masih dapat menghimpun dana pihak ketiga atau DPK dan memberikan bunga simpanan, sedangkan dana masyarakat yang dihimpun bisa disalurkan untuk kredit meski pendapatan dari bunga pinjaman tidak naik.

"Jika bank menaikkan suku bunga kredit maka memberatkan debitur tetapi di sisi lain, para pemilik dana atau deposan mengharapkan bank menaikkan suku bunga," ucapnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen.

Kebijakan itu diambil bank sentral sebagai salah satu upaya moneter untuk mendongkrak nilai tukar rupiah yang sempat melemah terhadap dolar AS.

Setelah kebijakan tersebut dikeluarkan, BI kemudian memberikan kelonggaran bagi perbankan salah satunya terkait rasio pembiayaan atau LTV untuk kredit kepemilikan rumah yang diharapkan mendongkrak sektor properti.

Sektor properti merupakan salah satu sektor yang memberikan efek berlipat mendorong roda ekonomi masyarakat.

Dengan kelonggaran LTV itu, maka ketentuan uang muka pembelian rumah pertama diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank dengan tentunya tetap mempertimbangkan analisis faktor risiko dari calon debitur.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: