Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian BUMN: Kredit Inalum Bukan dari Bank Negara

Kementerian BUMN: Kredit Inalum Bukan dari Bank Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan tidak ada perbankan BUMN menyalurkan kredit ke PT Indonesia Asaham Alumunium (Inalum) untuk membeli 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI).

"Tidak ada," kata Gatot usai nonton bareng final Piala Dunia di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (15/7/2018) malam.

Dia mengatakan pinjaman yang diajukan Inalum untuk pembelian saham Freeport akan lebih banyak disalurkan oleh bank bukan milik pemerintah.

Namun, Gatot tidak merinci entitas bank yang akan menjadi kreditur Inalum tersebut.

Pada 12 Juli 2018, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan sudah ada 11 bank yang siap membantu pendanaan untuk divestasi saham Freeport.

Selain dari pinjaman bank, Inalum juga akan mengandalkan kas internal perusahaan untuk membeli mayoritas saham perusahaan pengendali salah satu tambang emas terbesar di dunia itu.

Nilai divestasi 51% saham Freeport mencapai US$3,85 miliar dengan rincian sebanyak US$3,5 miliar dialokasikan untuk pembayaran hak partisipasi Rio Tinto dan US$350 juta untuk Indocopper.

Inalum memang harus menguasai saham Indocopper juga agar kepemilikan di PT FI bisa menjadi mayoritas atau 51%.

Di sisi lain, posisi dolar tunai yang dimiliki Inalum mencapai US$1,5 miliar.

Inalum dan pengendali saham PT FI, Freeport-Mcmoran Inc (FCX), telah menyepakati Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) divestasi sebesar 51% saham PT FI pada Jumat, (12/7).

Dengan adanya HoA tersebut maka struktur organisasi dan harga divestasi sudah final sehingga tidak ada lagi perubahan ke depan meskipun transaksi masih dalam proses penyelesaian.

Selanjutnya akan finalisasi perjanjian pembentukan perusahaan patungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: