Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Anggota DPR Kena OTT, Bamsoet Bilang Begini

Soal Anggota DPR Kena OTT, Bamsoet Bilang Begini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku prihatin anggota DPR berinisial ES ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Saya sebagai Pimpinan DPR menyampaikan kesedihan dan keprihatinan masih ada anggota DPR yang kembali ditahan KPK," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Dia mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum yang berjalan di KPK.

Dia meyakini terkait masih ada anggota parpol yang terjerat kasus, tidak ada penugasan apapun dari parpol untuk memberikan beban kepada anggotanya mencari dana di luar ketentuan.

"Upaya ke arah perbaikan sudah ada, dana untuk parpol mengalami peningkatan, sekitar Rp100 persuara menjadi Rp1.000 persuara," ujarnya.

Bambang enggan berpolemik terkait penangkapan ES tersebut dengan penggeledahan di rumah Direktur Utara Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dia meyakini apa yang dilakukan penyidik KPK didasari bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dua tersangka itu adalah anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka itu.

"Diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR RI. Diduga sebagai pemberi JBK pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited," ujar Basaria.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, kata Basaria, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: