Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah, ICDX Bakal Perdagangkan Cryptocurrency di Indonesia

Wah, ICDX Bakal Perdagangkan Cryptocurrency di Indonesia Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) alias Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dalam waktu dekat ini berencana untuk memasukan krypto berjangka mata uang digital (cryptocurrency) sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangkanya.

Direktur Utama ICDX, Lamon Rutten, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mencegah pasar illegal dan mensosialisasikan pasar komoditas di kalangan milenial. Sekarang ada banyak orang Indonesia yang menggunakan produk forex. Tapi dengan pialang ilegal itu berbahaya, seperti uang tidak akan kembali. Karena banyak sekali pasar ilegal ke internet, berbahaya sekali dan biayanya jadi mahal sekali.

"Produk kami juga jauh lebih murah daripada produk cryptocurrency lain yang sudah ada dan lebih aman karena kami bursa yang sudah diregulasi,” katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Lamon menuturkan dirinya berharap jumlah investor akan lebih bertambah dan menggunakan cryptocurrency futures sebagai salah satu format investasinya. Pasalnya, ICDX bakal menawarkan harga kontrak berjangka dengan nilai minimum US$10.000 atau lebih rendah dari biasanya hingga US$100.000.

“Hingga saat ini, persiapan cryptocurrency tersebut telah mencapai 80% sehingga ditargetkan mata uang digital tersebut dapat diperdagangkan paling lambat pada Desember tahun ini. 

Menurutnya, tahun ini, rencana ICDX akan meluncurkan empat produk cryptocurrency. Namun sayangnya, dirinya masih enggan membeberkan keempatnya.

"Saya belum tahu bulan pastinya, namun kami akan menggunakan kontrak cryptocurrency futures,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan masalah perizinan, pihak ICDX menyebut nantinya akan meminta izin dari Kementerian Perdagangan dan juga melalui izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum memang telah ditetapkan sebagai sebuah komoditas oleh Bappebti beberapa waktu sebelumnya. Keputusan pihak Bappebti tersebut dibuat setelah melalui kajian dan juga bertemu dengan berbagai instansi lain di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: