Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi

Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Sofyan Basyir, memberikan klarifikasi pasca kediamannya disambangi anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, (15/7/2018).

Adanya kedatangan KPK tersebut tidak lain terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Kami sampaikan kedatangan KPK di kediaman saya, sebagai dirut PLN pada 15 Juli kemarin. KPK datang, beberapa orang masuk ke rumah, kami terima dengan baik. Kami berikan info terkait Riau 1 dan terkait dokumen" ujar Sofyan pada Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor Pusat PLN Jakarta, Senin (16/7/2018).

Lanjut Sofyan, dirinya mewakili Perseroan, menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan juga taat atas hukum-hukum yang berlaku.

"Kami senang dengan kerja KPK yang profesional. KPK dan PLN sudah punya kerja sama untuk mengawal proyek nasional PLN. Hasilnya, beberapa juga sudah bisa dinikmati oleh masyarakat," jelasnya.

Bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Listrik tersebut juga bersedia menyerahkan keterangan apapun bilamana KPK membutuhkannya sebagai bahan penyelidikan.

"Kami akan proaktif agar mencegah korupsi korupsi. PLN kooperatif untuk memberikan keterangan kepada KPK," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, di Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2018), terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, masing-masing anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS); pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

KPK pun mengharapkan pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Ratih Rahayu

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: