Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPDB Sederhanakan Persyaratan Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir

LPDB Sederhanakan Persyaratan Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyederhanakan kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi, UMKM, Lembaga Keuangan Bank (LKB), dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Syarat ini diyakini lebih ramah daripada sebelumnya. 

"Saya akan menetapkan pola yang ramah dan ini menjadi keharusan bagi kami sehingga pola kami lebih sederhana, tidak seribet seperti lalu-lalu," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo, dalam acara seminar nasional "Penguatan Koperasi Mendorong Perekonomian Nasional" di Tangerang, Kamis (12/7/2018).

Penyederhanaan syarat pinjaman ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 tentang kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi. Permenkop ini empat hari yang lalu diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga penerapannya terbilang baru. 

Dalam Permenkop tersebut dijelaskan syarat pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi, yakni membuat surat permohonan, proposal, memiliki akta pendirian dan pengesahan, laporan keuangan yang jelas, laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta legalitas koperasi, pengurus, pengawas, dan pengelola. 

"Sedangkan syarat bagi UMKM dan LKB atau LKBB hampir sama dengan koperasi. Yang berbeda adalah UMKM dan LKB atau LKBB tanpa disertai laporan RAT," papar Braman. 

Braman menjelaskan, dengan melakukan penyederhanaan kriteria dan persyaratan, alur pengajuan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM hingga proses pencairan hanya membutuhkan total waktu 21 hari kerja. Dengan menggunakan tiga pola pinjaman, yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM, melalui lembaga penjaminan, dan langsung ke LPDB-KUMKM. 

Alokasi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM tahun 2018 sebesar Rp1,2 triliun yang terdiri dari pembiayaan syariah Rp450 miliar dan Rp750 miliar konvensional. Sementara sasaran penyaluran akan difokuskan pada sektor produktif yang sebarannya lebih banyak berada di luar Pulau Jawa. 

"Saya sudah minta dinas setiap provinsi kumpulkan 20 koperasi sektor produktif seperti kopi, sawit, karet. Karena itu memiliki nilai tambah lebih besar dibandingkan sektor perdagangan," ucap dia. 

Sementara suku bunga LPDB meliputi program nawacita 4,5% (pertanian, perikanan, perkebunan), sektor riil 5% (KUMKM sektor manufaktur, kerajinan, industri kreatif), simpan pinjam 7% (koperasi simpan pinjam, LKB, LKBB dan BLUD), dan untuk pembiayaan syariah yaitu bagi hasil maksimal 60:40 (KSPPS/USPPS, LKB Syariah, LKBB Syariah).

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: