Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Targetkan 20 Kursi DPRD Jatim Pada Pileg 2019

PDIP Targetkan 20 Kursi DPRD Jatim Pada Pileg 2019 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menargetkan 20 persen kursi DPRD Jawa Timur pada Pemilihan Umum Legislatif 2019.

"Pada Pemilu tahun depan, kami menargetkan 20 persen atau 24 kursi di DPRD tingkat I," ujar Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi di sela pendaftaran bakal calon legislatif di kantor KPU Jatim di Surabaya, Selasa.

Pada Pemilu periode 2014-2019, PDIP Jatim meraih 19 kursi dari komposisi 100 kursi DPRD Jatim, kini dengan komposisi 120 kursi tersedia, diharapkan menambah lima kursi tambahan.

Terkait bakal caleg yang mendaftar melalui partainya, kata dia, dari 14 daerah pemilihan semuanya terisi dan total 120 bacaleg resmi didaftarkan dan diserahkan berkasnya ke KPU Jatim.

Bahkan, dari komposisi bacaleg, tidak sedikit wajah-wajah baru dimunculkan dan kuota perempuan sebesar 30 persen telah terpenuhi karena tidak sedikitnya kader perempuan mendaftar.

"Partai kan juga butuh regenerasi, apalagi saya juga sudah tua, jadi nanti biar diteruskan oleh yang muda-muda," ucap Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut didampingi Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari.

Sementara itu, proses pendaftaran diterima oleh komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto ditemani sejumlah komiosioner lainnya, serta komisioner Bawaslu Jatim.

Terkait jadwal dan tahapan, secara umum tertulis dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam lampirannya, tertulis pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berakhir pada 17 Juli 2018 dan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi hingga 18 Juli 2018.

Tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi hingga 21 Juli 2018, kemudian para KPU memberi waktu mulai 22-31 Juli 2018 untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: