Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penetapan Ganti Rugi Karhutla Timbulkan Ketidakadilan Hukum

Penetapan Ganti Rugi Karhutla Timbulkan Ketidakadilan Hukum Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktik hukum dalam proses penetapan ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan di areal kebun sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berpedoman pada PMLH No. 7 Tahun 2014 masih menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Hal itu, karena belum jelasnya norma-norma hukum tentang proses penetapan ganti rugi, standar,dan ukuran kerusakan lingkungan hidup dari sisi komponen fisik, biotik dan sosial, otoritas institusi, dan/atau tenaga ahli. Ketidakjelasan lain yakni belum adanya standar dalam penetapan nilai ganti rugi kerusakan lingkungan hidup yang adil dan tepat sesuai kaidah ilmiah, dan kejelasan hukum pembuktian perbuatan melawan hukum (PMH).

Pakar Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang, menuturkan, mengacu pada pasal 33 UUD 1945, pemahaman lingkungan seharusnya tidak dimaknai sebagai "dimiliki negara" melainkan "dikuasai negara". Kalau lingkungan diklaim sebagai milik negara, berarti harus dicatatkan dalam aset negara dan bisa diklaim biayanya.

"Hal itu juga berarti menimbulkan tanggung jawab negara untuk untuk memelihara," kata Dian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Menurut Dian, jika aturan itu  dipaksakan, seharusnya, korporasi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas sesuai yang bukan miliknya ketika terjadi suatu bencana.

Dian menambahkan, untuk mendapatkan kepastian hukum, perlu ada batasan konseptual tentang frasa "kerugian" dalam rumusan norma hukum dan peraturan perundangan antara kerugian negara, kerugian keuangan negara, dan kerugian lingkungan hidup.

"Diperlukan kejelasan rumusan norma hukum tentang dampak kebakaran sebagai 'kerugian privat' dan 'kerugian publik'," imbuh Dian.

Sementara itu, Pakar Kebijakan/Hukum Kehutanan, Sadino, mengingatkan, jika kerusakan lingkungan dianggap sebagai kerugian negara, perlu diatur penetapan kerugian lingkungan hidup sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni wajar, memulihkan, dan tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.

"Konsekuensinya, tenaga ahli yang dipercaya untuk menghitung nilai kerugian lingkungan hidup harus berpedoman pada prinsip PNBP dan standar kualifikasi kompetensi keahliannya harus ditetapkan secara terukur untuk menghindari ketidakpastian hukum dan tegaknya keadilan," kata Sadino.

Secara hierarki hukum, kedudukan materi muatan PMLH No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum dalam penetapan tarif/nilai ganti rugi sebaiknya diatur di dalam Peraturan Pemerintah agar memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.

Pakar Valuasi Ekonomi, Bahruni, menuturkan, Bahruni mengatakan, untuk lebih menjamin kepastian dan keadilan hukum, maka ketentuan yang terkait hak "milik privat" dan "tanggungjawab Negara" terhadap areal kebun sawit dan HTI sebagai areal konsesi harus diatur lebih rinci dan terukur, serta benar-benar dijadikan sebagai acuan dalam proses penegakan hukum dan penetapan tarif/nilai ganti rugi kerusakan lingkungan hidup dari kasus kebakaran kebun sawit dan HTI.

Pakar Hukum, Hotman Sitorus, mengingatkan, Pemerintah dalam kedudukan sebagai salah satu pihak yang memiliki hak gugat terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan disarankan lebih memainkan peran sebagai pembina terhadap para pihak yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, sehingga dimensi hukum tertinggi yang diterapkan terkait gugatan adalah hukum administrasi/TUN.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: