Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuntasan Kasus BLBI dan Bank Century Harus Jadi Resolusi KPK Tahun Ini

Penuntasan Kasus BLBI dan Bank Century Harus Jadi Resolusi KPK Tahun Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Hardjuno Wiwoho meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dua mega skandal korupsi keuangan negara yaitu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Gate dan Bank Century atau Century Gate.

“Para komisioner KPK harusnya mempunyai komitmen yang kuat dan serius untuk menuntaskan BLBI dan Century Gate di 2018. Itu sesuai Resolusi KPK 2018 yang diungkapkan salah satu komisioner KPK Laode Muhammad Syarif,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Lanjutnya, dalam Skandal Century GateKPK harus menindaklanjuti rekomendasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan agar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono Cs menjadi tersangka. 

“Dan ingat, keputusan Angket Century pada paripurna DPR awal 2010 juga menyatakan bahwa Sri Mulyani (SMI) dan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) harus diperiksa di muka hukum,” tegasnya.

Selain itu, pemeriksaan tersangka BLBI yang kini menjadi terdakwa yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) bisa menjadi pintu masuk untuk membuka dan membongkar kotak pandora para pelaku kejahatan korupsi BLBI lainnya yang lebih tinggi. Penikmat BLBI Rp30 triliun harus diseret ke meja hijau.

“Saya kira, Sjamsul Nursalim yang menikmati kucuran dana talangan BLBI dan menyalahgunakannya harus didatangkan dan diperiksa KPK. Juga, para "tukang tadah" lainnya yang menerima penjualan asset dengan harga yang tidak wajar,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: