Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 Bps

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 Bps Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 16 Juli 2018 memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan Valuta Asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 25 basis poin (bps).

"Ini berlaku mulai 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Dengan kenaikan ini, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum menjadi sebesar 6,25%, simpanan valas di bank umum menjadi 1,50%, dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat menjadi 8,75%.

"Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menunjukkan kenaikan secara gradual sebagai respons terhadap kenaikan suku bunga acuan," ucapnya.

Perubahan ini juga merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan. Ke depan, LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: