Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai November 2018, Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa Jadi T+2

Mulai November 2018, Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa Jadi T+2 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta didukung oleh anggota bursa, Bank Kustodian, bank pembayaran, Bank Indonesia, dan pelaku pasar lainnya meluncurkan penerapan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, mengungkapkan bahwa hal tersebut didasari oleh Kemajuan teknologi dan perkembangan praktik yang diterapkan oleh bursa lain di dunia merekomendasikan pengembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi bursa menjadi T+2. 

"Dalam rangka penerapan Global Best Practice maka kami Self Regulatory Origanization (SRO) percepat siklus penyelesaian transaksi bursa menjadi T+2," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Menurutnya, penerapan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 tersebut memberikan manfaat bagi industri pasar modal, yaitu dalam meningkatkan harmonisasi antarbursa secara global sehingga memudahkan transaksi efek lintas bursa dan negara, meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal. Kemajuan dan integrasi sistem teknologi informasi berupa penerapan Straight Through Processing (STP), Single Investor Identification (SID), dan Rekening Dana Nasabah (RDN) memungkinkan proses alokasi dana dan efek dalam penyelesaian transaksi lebih cepat dari praktik penyelesaian saat ini, yaitu T+3.

Selama periode 2016–2018, SRO telah melakukan kajian, menyebarkan kuesioner, melakukan Focus Group Discussion, melaksanakan Control Self Assessment, dan menyelenggarakan pertemuan dengan anggota bursa, Bank Kustodian, bank pembayaran, penyedia aplikasi di anggota bursa, dan juga nasabah, baik nasabah lokal, asing, ritel, maupun institusional. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, SRO menginformasikan bahwa implementasi Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 akan dilaksanakan pada Senin, 26 November 2018.

Hari terakhir Perdagangan dengan siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+3 direncanakan pada Jumat (23/11/2018) dan hari pertama perdagangan dengan siklus Penyelesaian T+2 akan dilaksanakan pada Senin (26/11). Dengan demikian, hari penyelesaian pertama dengan siklus T+2 jatuh pada Rabu (28/11/2018).

"Dengan implementasi Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2, diharapkan dapat mendukung upaya pasar modal Indonesia dalam menciptakan pasar yang wajar, teratur, dan efisien serta memiliki daya saing dan kredibilitas tingkat dunia," tutupnya. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: