Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenaker Terbitkan Aturan K3 Terbaru

Kemenaker Terbitkan Aturan K3 Terbaru Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Lingkungan Kerja.

Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.

"Regulasi ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Sugeng Priyanto, di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Sugeng mengatakan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menjadi budaya dan bagian dari kehidupan sehari-hari. Penerapan K3 tidak boleh dijadikan beban karena tujuannya mencegah kerugian baik dari kalangan pekerja maupun pengusaha.

"Saya berharap sosialisasi dan edukasi terkait K3 semakin luas dan massif. Baik perusahaan maupun pekerja diminta berkomitmen untuk mewujudkan nihil kecelakaan kerja di lingkungan kerja," tambahnya.

Menurutnya, sampai saat ini K3 belum dianggap hal penting. Membangun kesadaran akan pentingnya K3 membutuhkan waktu dan harus didukung oleh stakeholder ketenagakerjaan dan masyarakat secara umum.

"Jadi, marilah kita bulatkan tekad kita ke depan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan dan pendidikan agar nanti mereka akan sadar secara otomatis sadar akan pentingnya K3," kata Sugeng.

Dalam Permenaker ini juga diatur mengenai penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higiene dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, dan tata laksana kerumahtanggaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: