Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Calonkan Mantan Napi Korupsi, Golkar Beberkan Alasannya

Calonkan Mantan Napi Korupsi, Golkar Beberkan Alasannya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPP Partai Golkar memiliki alasan mengapa tetap mencalonkan sejumlah mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pilpres 2019.

Ketua Korbid Hankam, Hubungan Luar Negeri, Diaspora, DPP Golkar, Happy Bone Zulkarnain, menuturkan, Golkar menawarkan jalan tengah. 

"Golkar mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sesuai dengan tagline 'Golkar Bersih'," kata Happy Bone Zulkarnain di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Adapun dia mengungkapkan bahwa tetap diajukannya mantan terpidana tersebut atas dasar aspirasi pengurus Golkar di daerah yang masih mendukung yang bersangkutan untuk maju menjadi caleg.

Happy menegaskan bahwa Golkar tetap mendukung gerakan antikorupsi sesuai tagline Golkar bersih dengan tidak melanggar UU Pemilu dan aspirasi pengurus di daerah.

"Jadi, tagline bersih, implementasinya tetap berdasar kepada UU, peraturan dan prosedur yang berlaku. Kader Golkar eks-napi wajib mematuhi keputusan MA nantinya," ujar dia.

Golkar menghormati kesepakatan bersama antara Ketua DPR, Mendagri, Menkumham, KPU, dan Bawaslu terkait pelarangan mantan napi kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju sebagai caleg, sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang kemudian diundangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham pada pasal 4 ayat 2.

Namun, kata dia, Peraturan PKPU yang telah diundangkan oleh Kemenkumham tersebut masih menjadi polemik karena dianggap bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang bunyinya, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sehingga mantan terpidana yang tuntuntannya di bawah lima tahun atau mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, secara UU Pemilu, bisa mengajukan dirinya menjadi caleg.

Golkar pun akhirnya menawarkan jalan tengah, yang mana setiap calon yang merupakan mantan napi tersebut akan melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung sehingga dalam mekanismenya KPU tidak boleh melarang siapapun untuk mendaftar.

"Apabila selama proses verifikasi tersebut tidak ada putusan MA yang membatalkan maka bakal calon legislatif tersebut gugur, tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg," tutur Happy Bone.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: