Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perindo Gugat UU Pemilu, Rizal 'Kepret' Ramli: Maksud HT Apa?

Perindo Gugat UU Pemilu, Rizal 'Kepret' Ramli: Maksud HT Apa? Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menko Kemaritiman sekaligus ekonom senior Rizal Ramli mengkritik langkah Partai Perindo mengajukan uji materi salah satu pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berpotensi melegalkan Wapres Jusuf Kalla kembali maju dalam Pilpres 2019.

"Saya nggak tahu Hary Tanoe (Ketua Umum Perindo). Kok 'ujug-ujug' Perindo mengajukan ke MK agar pak JK bisa maju lagi, jangan 'ngawur'," ujar Rizal Ramli dijumpai setelah menjenguk Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono di RSPAD, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Awalnya Rizal bercerita tentang kondisi SBY, dan bagaimana dirinya diminta SBY menjelaskan kondisi perekonomian nasional kepada para kader Demokrat yang hadir. Ia lalu ditanya wartawan mengenai tanggapannya atas pengajuan uji materi UU Pemilu oleh Perindo ke MK.

"Jangan gara-gara ada kasus, lalu mau mengkhianati reformasi. Reformasi kan sederhana. Presiden-Wapres itu maksimum dua kali. Maksudnya Hary Tanoe apa ini," tegas mantan menteri yang terkenal dengan jurus kepretnya itu.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sudah menjelaskan alasan partainya mengajukan uji materi atas pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berpotensi melegalkan Wapres Jusuf Kalla untuk kembali maju di Pilpres 2019 ketiga kalinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: